Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Untuk cara daftar umkm sangatlah mudah, bahkan bisa melalui internet secara online.
Pendaftaran UMKM secara online dengan lancar. Secara lengkap, dari awal hingga akhir, berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM online 2021 yang bisa Anda lakukan:
Buat akun dan login di https://oss.go.id.
Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:
Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.
Setelah menselesaikan proses pendaftaran UMKM, langkah selanjutnya dalam memulai usaha bisa menggunakan aplikasi catatan keuangan untuk membuat laporan keuangan. Pastikan anda mendownload aplikasi dengan fitur pemasukan, pengeluaran, piutang, jatuh tempo bahkan stock penjualan melalui BukuWarung