Lapor PPN online menjadi satu cara yang ditujukan kepada PKP supaya bisa membayarkan pajak dengan lebih mudah dan cepat. Sistem online yang mulai diterapkan diberbagai aspek menjadi acuan penting yang memunculkan ide digitalisasi pada sistem perpajakan.
Melalui adanya sistem online ini tentunya segala pembayaran akan lebih mudah dan cepat tanpa perlu melakukan antri atau memikirkan format dalam pelaporan pajak. Nah, lalu bagaimana sih cara melaporkan PPN secara online? Berikut ulasannya:
Pelaporan PPN Online
Seorang wajib pajak diharuskan secara turin melaporkan pajak yang dimiliki setiap tahunnya. Pelaporan ini merupakan bentuk sumbangsih ketaatan warga negara terhadap aturan dalam suatu negara. Salah pelaporan wajib pajak tentu saja adalah PPN.
Pelaporan PPN ini sendiri menjadi satu hal yang penting bagi seorang wajib pajak yang memiliki barang ataupun telah melakukan transaksi atas barang yang memiliki nilai pajak. Tentunya PPN ini juga berlaku baik untuk individu maupun badan usaha.
Pemerintah sendiri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat melaporkan PPN ini dengan lebih mudah secara online. Adanya sistem lapor PPN online ini merupakan bentuk pembaharuan atas sistem manual yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak.
Pada 2020 sendiri sistem ini juga telah kembali diperbarui dengan adanya faktur 3.0 yang merubah format dalam pelaporan yang digunakan untuk lapor pajak. Melalui adanya format baru ini nantinya wajib pajak bisa secara langsung menggunakan fitur otomatis untuk pengisian data pajak.
Cara Melaporkan PPN Secara Online
Seperti yang diketahui bahwa lapor PPN online telah mengalami pembaruan format menjadi 3.0 yang memungkinkan wajib pajak dapat melakukan pengisian data pajak secara otomatis. Tentunya dengan adanya sistem ini maka, pengisian format juga akan lebih mudah dilakukan. Namun, bagaimana cara melakukan pelaporan PPN online ini? Simak ulasannya berikut:
- Langkah pertama yang perlu dilakukan tentu saja adalah masuk ke laman dari situs untuk melakukan pelaporan PPN.
- Tahap berikutnya, wajib pajak diharuskan untuk mengisikan data diri terlebih dahulu barulah kemudian sertifikat elektronik diunggah.
- Apabila file sudah diunggah maka, wajib pajak bisa memilih menu PPN untuk dapat melakukan pelaporan PPN secara online.
- Setelah itu silahkan download SPT.
- Tahap berikutnya adalah mengkonfirmasi pelaporan pajak yang akan dilakukan.
- Tunggu beberapa saat hingga laporan sukses dilakukan kemudian barulah BEP muncul dan dapat diunduh.
Cara pelaporan sederhana ini tentunya akan mempermudah dalam melakukan pelaporan PPN setiap bulannya. Apabila ada file lain yang perlu diunggah pada laman informasi pun, wajib pajak juga bisa mengunggah file tersebut sebagai tambahan informasi PPN.
Keuntungan Pelaporan Online
Melakukan lapor PPN online pada dasarnya memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak. Selain karena kemudahan dalam pelaporan tentunya dampak signifikan lain yang positif juga bisa didapatkan melalui sistem online ini. Nah, berikut ini adalah 4 keuntungan yang bisa diperoleh dari melakukan pelaporan secara online:
1. Sistem Terintegrasi dan Mudah Digunakan
Sistem yang berada dibawah naungan DJP tentu memiliki fitur yang lengkap dan mudah untuk digunakan wajib pajak. Pelaporan PPN menggunakan sistem online inipun akan memudahkan setiap proses pelaporan dalam waktu yang tidak lama.
Wajib pajak bisa melaporkan pajak dengan sistematis melalui sistem prepopulated. Bahkan pelaporan serta pembayaran pajak ini bisa dilakukan tanpa perlu pindah platform. Hanya melalui satu sistem yaitu eBilling maka, pajak akan dapat dibayarkan dengan aman dan cepat.
2. Mendapatkan Bukti Resmi
Bagi seorang wajib pajak yang telah membayarkan atau melaporkan pajak secara online tentunya juga akan mendapatkan bukti yang resmi dari DJP. Bukti Penerimaan Elektronik ini nantinya bisa diunduh oleh wajib pajak secara langsung setelah proses berhasil.
Bahkan wajib pajak juga bisa kembali mengunduh bukti tersebut apabila suatu saat membutuhkan kembali. BEP ini nantinya akan secara otomatis tersimpan dalam riwayat dari sistem.
3. Efisiensi Waktu serta Biaya
Melalui sistem lapor PPN online ini tentunya wajib pajak juga bisa lebih efisien terhadap waktu serta biaya. Proses yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun tentu akan memudahkan pelaporan pajak dengan cepat.
Wajib pajak juga tidak perlu lagi antri untuk datang langsung ke KKP. Cukup dengan mengunggah file melalui perangkat komputer maka, pelaporan dapat dilakukan. Sistem ini secara langsung juga memiliki dampak signifikan pada pengurangan biaya administrasi untuk mencetak berkas PPN.
Melakukan lapor PPN online yang sekarang sudah dipermudah dengan faktur 3.0 memang cukup membantu dalam pengisian data secara otomatis. Tentunya dengan adanya hal ini, wajib pajak pun tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam pengisian format.